--> Jakarta - Permohonan Alterina Hofan untuk mengubah status kelaminnya dikabulkan kantor catatan sipil Papua. Saat dikabulkan, Alter tidak pernah disyaratkan harus ada putusan pengadilan.Â
Â
"Jadi (ini) warga memohon. Kantor catatan sipil sana juga tidak memberi tahu bahwa mengubah (status seksual) harus lewat pengadilan. Dan mereka memutuskan untuk merubah," kata pengacara Alter, Ibnu Siena Bantayan saat dihubungi detikcom, Selasa (4/5/2010).
Â
Karenanya, Ibnu Siena agak menyesalkan bila pasal yang dituduhkan kepada kliennya adalah perubahan status tersebut. Sebab, pihak catatan sipil tidak memberi tahu, sementara Alter juga tidak mengetahui.
"Ya, jangan disalahkan. Alter memang mahasiswa. Tapi dia kan mahasiswa psikologi. Tidak tahu hukum," imbuh Ibnu.
Alter dilaporkan orangtua Jane atas tuduhan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas dalam akta otentik, juncto pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kasusnya kini sudah P21 (lengkap) dan berada di tangan jaksa.
Alter ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu sejak 30 April 2010. Sebelumnya dia ditahan di Kejati DKI Jakarta, karena pihak Rutan Cipinang tidak mau menerima Alter karena identitas jenis kelamin. Demikian juga Rutan Pondok Bambu, sebelum akhirnya menerima.
Jane, putri seorang CEO universitas swasta terkenal di Jakarta yang tunarungu, menggalang dukungan lewat Facebook atas kisahnya ini lewat "Gerakan Peduli Alter dan Jane".
Perubahan jenis kelamin di akta lahir atau surat-surat lain bukan yang pertama. Akhir tahun 2008, pengadilan negeri (PN) Purwokerto mengubah status anak pasangan Sunarto-Siti Santiasih dari perempuan menjadi laki-laki. Si anak lalu dirubah namanya dari Solihatunnisa menjadi Mohamad Solehan.
Hakim mengabulkan permintaan orang tua karena menurut bidan yang membantu kelahiran, si anak terlahir perempuan. Akan tetapi, dalam perkembangannya, penis tumbuh, suara berubah laki-laki dan hormon maskulin berkembang.Â
Setahun kemudian, PN Batang juga mengganti status laki-laki Agus Widiyanto (30) menjadi perempuan. Sebab, Agus tidak merasa sebagai perjaka dan terbukti di pengadilan lewat pemeriksaan dokter. Ia pun resmi berganti nama menjadi Nadia Ilmira Arkadina. (Ari/ape)
Â
"Jadi (ini) warga memohon. Kantor catatan sipil sana juga tidak memberi tahu bahwa mengubah (status seksual) harus lewat pengadilan. Dan mereka memutuskan untuk merubah," kata pengacara Alter, Ibnu Siena Bantayan saat dihubungi detikcom, Selasa (4/5/2010).
Â
Karenanya, Ibnu Siena agak menyesalkan bila pasal yang dituduhkan kepada kliennya adalah perubahan status tersebut. Sebab, pihak catatan sipil tidak memberi tahu, sementara Alter juga tidak mengetahui.
"Ya, jangan disalahkan. Alter memang mahasiswa. Tapi dia kan mahasiswa psikologi. Tidak tahu hukum," imbuh Ibnu.
Alter dilaporkan orangtua Jane atas tuduhan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas dalam akta otentik, juncto pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kasusnya kini sudah P21 (lengkap) dan berada di tangan jaksa.
Alter ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu sejak 30 April 2010. Sebelumnya dia ditahan di Kejati DKI Jakarta, karena pihak Rutan Cipinang tidak mau menerima Alter karena identitas jenis kelamin. Demikian juga Rutan Pondok Bambu, sebelum akhirnya menerima.
Jane, putri seorang CEO universitas swasta terkenal di Jakarta yang tunarungu, menggalang dukungan lewat Facebook atas kisahnya ini lewat "Gerakan Peduli Alter dan Jane".
Perubahan jenis kelamin di akta lahir atau surat-surat lain bukan yang pertama. Akhir tahun 2008, pengadilan negeri (PN) Purwokerto mengubah status anak pasangan Sunarto-Siti Santiasih dari perempuan menjadi laki-laki. Si anak lalu dirubah namanya dari Solihatunnisa menjadi Mohamad Solehan.
Hakim mengabulkan permintaan orang tua karena menurut bidan yang membantu kelahiran, si anak terlahir perempuan. Akan tetapi, dalam perkembangannya, penis tumbuh, suara berubah laki-laki dan hormon maskulin berkembang.Â
Setahun kemudian, PN Batang juga mengganti status laki-laki Agus Widiyanto (30) menjadi perempuan. Sebab, Agus tidak merasa sebagai perjaka dan terbukti di pengadilan lewat pemeriksaan dokter. Ia pun resmi berganti nama menjadi Nadia Ilmira Arkadina. (Ari/ape)
0 komentar:
Posting Komentar